Transkrip Lengkap Rapat Rahasia Boediono dan Sri Mulyani, Cs Terkait Korupsi Bank Century.
Transkrip rapat rahasia antara Sri Mulyani, Boediono, dan para
pejabat lain dalam kaitannya dengan Bank Century telah beredar luas. Dan
memang benar, ada rapat rahasia tentang hal ini. Raden Pardede,
Sekretaris KSSK, dalam pembukaan rapat tersebut menyatakan dengan jelas
bahwa ada dua rapat pada tengah malam sampai subuh tersebut. Yang
pertama rapat terbuka di antara para anggota, dan yang kedua, rapat
rahasia. Pardede bahkan mewanti-wanti agar para peserta rapat tidak buka
suara soal rapat tersebut.
Peserta rapat terdiri dari :
- Gubernur Bank Indonesia
- Boediono selaku Anggota KSSK
- Sekretaris KSSK Raden Pardede
- Deputi Gubernur Senior BI
- Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Bank Ardhayadi Mitroatmodjo
- Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan Siti Ch Fajriyah
- Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulia, Sekretaris Jenderal
- Departemen Keuangan Mulia P Nasution, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu,
- Direktur Jenderal Anggaran Darmin Nasution,
- Direktur Jenderal Pengelolaan Utang,
- Direktur Jenderal Perbendaharaan,
- Ahmad Fuad Rahmany (Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan)
- Rudjito (Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan/LPS),
- Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS),
- UKP3R Marsilam Simanjuntak,
- Agus Martowardjojo (Dirut Bank Mandiri)
- Komisaris Utama Bank Mandiri.
Materi Rapat :
Raden Pardede (Sekretaris KSSK), membuka rapat:
Selamat pagi Menteri Keuangan, Bapak Gubernur, bapak-bapak dan
ibu-ibu yang saya hormati. Kita akan memulai rapat malam hari ini,
pertama akan ada rapat terbuka. Dimana peserta rapat adalah seluruh
undangan beserta resource person.
Ini perlu kami garis bawahi mengenai seluruh undangan, berdasarkan
daftar undangan yang kami buat di dalam rapat KSSK, di samping Ketua dan
Anggota KSSK, juga dari Departemen Keuangan adalah Sekjen, Dirjen
Anggaran, Dirjen Pengelolaan Utang, Ketua Bapepam, Kepala BKF dan Kepala
Biro Hukum Departemen Keuangan juga Kepala Unit Kerja Presiden
Pengelolaan Program dan Reformasi, UKP3R.
Dari Bank Indonesia, DGS BI, DG BI Bidang Pengaturan dan Stabilitas
Keuangan, DG BI Bidang Pengawasan Perbankan, DG BI Bidang Pengelolaan
Moneter.
Sedangkan dari LPS, Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner dan
Kepala Eksekutif. Kemudian pihak lain sebagai narasumber adalah dari
Bank Mandiri. Di samping itu, mulai saat ini, kita telah menunjuk LGS
sebagai legal consule dari sebagai KSSK yang akan mengikuti seluruh
acara ini.
Pada rapat pertama adalah Rapat Terbuka dimana agendanya akan ada
pembukaan dari Ketua KSSK. Kemudian presentasi dari Bank Indonesia.
Kemudian bisa pendapat dari peserta rapat lainnya dan juga klarifikasi
dari data-data atau beberapa hal bisa dari Sekretaris KSSK.
Kemudian apalagi diperlukan nanti, kalau memang ada arah ke sana maka
akan ada presentasi singkat dari LPS, optional apabila diperlukan.
Sesudah rapat ini selesai, belum mengambil keputusan pada rapat ini,
kemudian akan ada rapat tertutup.
Dimana nanti akan berpindah ke ruangan yang lebih kecil dan peserta
rapatnya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Sekretaris
KSSK dan juga notulis yang merangkap sebagai legal consule dimana
agendanya adalah pengambilan keputusan oleh Ketua KSSK.
Kemudian nanti apabila pengambilan keputusan masih diperlukan, akan ada
Rapat Komite Koordinasi. Pada Rapat Komite Koordinasi itu maka akan
hadir di situ Ketua KSSK dan Ketua Komisioner LPS dan juga peserta di
samping ini adalah Bank Mandiri.
Inilah kira-kira agenda pada malam hari ini. Marilah kita buka rapat ini
dengan Rapat Terbuka. Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini
bersifat adalah rapat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak
ini, mohon dari setiap orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan
dari hasil rapat ini.
Untuk itu, kami mohon kepada Ibu Ketua KSSK melakukan rapat ini sesuai agenda yang sudah kami sebutkan tadi.
Sri Mulyani (Ketua KSSK) memberi prolog:
Terima kasih Pak Raden sebagai Sekretaris KSSK. Ibu Bapak sekalian. Selamat pagi. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Karena rapat ini rapat pertama KSSK yang membahas mengenai substansi dan
ini dimandatkan di dalam Perpu JPSK yang memang ini merupakan suatu
test case, jadi saya sebagai Ketua KSSK dalam hal me-manage dan me-run
organisasi KSSK, saya ingin dalam setiap Rapat KSSK menggunakan seluruh
mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ada,
dalam hal ini Perpu JPSK. Maka seluruh prosedur yang ada harus memenuhi
suatu standard protokol yang correct dan sedetail mungkin.
Dalam hal ini tentu semua pihak baik di jajaran Departemen Keuangan
sendiri, kemudian BI, LPS dan Sekretariat KSSK yang dipimpin oleh
Sekretaris KSSK, semuanya harus bertindak dan memenuhi persyaratan yang
sudah tertuang dalam Keputusan KSSK terutama di dalam mekanisme rapat
dan pembuatan keputusan.
Malam ini kita berkumpul atas permintaan Gubernur BI. Karena, Gubernur
BI dan DG telah meminta rapat KSSK untuk membahas permasalahan suatu
bank. Permasalahan suatu bank ini tentu sesuai dengan tata acara yang
kita miliki, perlu dipresentasikan oleh BI secara komprehensif terhadap
permasalahan yang dihadapi oleh bank tersebut.
Dan, tindakan-tindakan apa yang sudah dilakukan oleh BI dan apa-apa yang
sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan bank itu sendiri, maupun
mungkin yang berdampak pada sistem perbankan secara keseluruhan.
Fakta bahwa BI dalam hal ini Gubernur BI menghendaki adanya Rapat KSSK
memberikan suatu nuansa atau bahkan implikasi bahwa persoalan bank ini
ditengarai memberikan dampat sistemik. Namun, dalam hal ini, entah saya
akan meminta kepada Gubernur BI untuk menyampaikan persoalan yang
dihadapi bank tersebut. Dan, tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh
BI dan hal-hal yang telah dilakukan untuk mengatasinya serta
rekomendasi dari BI untuk menyelesaikan masalah itu sendiri. Kalau ada
implikasinya dari sistem perbankan secara keseluruhan, ini yang saya
harapkan.
Tadi sore sampai malam larut, bahkan menjelang pagi, saya sudah meminta
sekretaris KSSK untuk melakukan list dari keseluruhan dokumen dan
berbagai informasi yang harus disertakan dan diserahkan dengan berita
acara yang resmi, dengan serah terima antara BI dengan Sekretaris KSSK,
untuk kemudian melakukan rapat ini.
Idealnya, sekretaris punya waktu untuk mempelajari seluruh dokumen ini.
Sehingga, nanti bisa memberikan pandangan dan additional judgement dalam
pengambilan keputusan di dalam forum KSSK.
Tadi disebutkan oleh Pak Raden, Sekretaris KSSK, kita mengundang
berbagai pihak yang terkait, yaitu BI yang meminta rapat ini. Jajaran
Depkeu yang terkait LPS, karena ini menyangkut bank yang sifatnya
terbuka. Kita mengundang Bapepam. Dan narasumber yang kita memang undang
dalam rapat ini untuk bisa memberikan masukan, termasuk di dalamnya Pak
Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak
Presiden untuk bekerja dengan KSSK.
Dan, di sini kita undang dari Bank Mandiri. Tadi disebutkan oleh Pak
Raden bahwa saya meminta LGS untuk menjadi legal consule-nya dari KSSK.
Dan, dari keseluruhan prosedur ini, tentu diharapkan dari keseluruhan
langkah-langkah ini harus bisa dijaga seluruh sequence, maupun
kepastian, serta correctness-nya dari sisi legal karena setiap keputusan
ini akan memberikan dampak permanen hingga, dan pasti dapat dilihat
beberapa tahun mendatang dengan akuntabilitas yang jelas.
Mungkin itu untuk pengantar dari saya. Kami akan minta kepada Pak
Gubernur untuk melakukan presentasi sesuai dengan tata cara rapat di
KSSK, yaitu menyampaikan permasalahan bank ini, tindakan yang sudah
dilakukan, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk mengatasinya
kemudian implikasi terhadap perbankan secara keseluruhan.
Boediono (Gubernur BI dan anggota KSSK) memberi sambutan:
Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih Bu Menteri Keuangan. Ini
adalah sidang perdana dari KSSK. Saya menggarisbawahi bahwa ini preseden
dari prosedur. Semoga saja prosedur yang baik untuk pengambilan
keputusan. Insya Allah dengan Rahmat Allah, hari ini kita bisa mengambil
keputusan yang terbaik bagi bangsa kita.
Sidang yang saya hormati. Barangkali saya akan mengambil sari dari surat
saya yang saya sampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK.
Yang menjabarkan dan menjelaskan permasalahan Bank Century serta
implikasi dari penanganan PT Bank Century, tbk.
Nanti dengan izin Ketua, kami minta saudara Halim untuk memberikan
tambahan penjelasan bagi sidang. Menindaklanjuti teleconference dengan
Menteri Keuangan pada tanggal 14, 17, 18 dan 19 November, terkait dengan
perkembangan dan penanganan PT Bank Century, saya ingin menyampaikan
beberapa hal, yang intinya sebagai berikut:
Pertama, mengenai kondisi terakhir Bank Century. Di bidang kecukupan
penyediaan modal minimum, CAR (Capital Aduquency Ratio) berdasarkan pada
posisi 30 Oktober 2008, rasio bank kurang dari 2%. Dan, tidak dapat
ditingkatkan menjadi 8%.
Penurunan CAR disebabkan pemegang saham tidak dapat melaksanakan
komitmennya untuk melakukan penambahan modal. Hal ini disebabkan
penggolongan surat berharga valas yang dikategorikan macet, yang
jumlahnya sebesar 76 juta US dolar. Yang diantaranya 11 juta US dolar
telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2008. Karena belum diterima
pembayarannya, default sampai dengan 20 November 2008.
Di samping itu terdapat surat-surat berharga valas jatuh tempo 3
November 2008 sebesar 45 juta US dolar yang juga belum diterima
pembayarannya sampai dengan 20 November 2008.
Kedua adalah adanya koreksi dari pengakuan bunga sebesar 390 miliar
rupiah yang bukan berasal dari penerimaan tunai. Yang ketiga adalah
kekurangan penyisihan penghapusan aktiva, EPH, aktiva yang diambil alih
(AYDA) yang belum dibentuk sebesar 59 miliar rupiah. Yang kedua adalah
mencukupi Giro Wajib Minimum. Bank telah mengajukan permohonan Fasilitas
FPJP sebesar 1 triliun, namun mengingat terbatasnya agunan yang
memenuhi persyaratan maka pemberian FPJP Bank Century, Bank Century
tidak bisa mengajukan permohonan FPJP yang baru.
Sementara bank memiliki kewajiban pihak ketiga yang sudah ditunda
pembayarannya sampai tanggal 20 November 2008 sebesar 292,5 miliar serta
DPK yang jatuh tempo pada tanggal 20 November, miliar rupiah sebesar
454, yang telah diperpanjang oleh bank sehingga total DPK 746,5.
Hal ini menyebabkan tekanan likuiditas bagi bank semakin berat. Saldo
giro Bank Century per tanggal 20 November 2008, pukul 17.00 adalah
sebesar 1,96 miliar rupiah. Dengan posisi saldo yang sangat kecil,
kondisi likuiditas seminggu terakhir yang semakin menurun dan akumulasi
DPK, yang ditunda pembayarannya.
Hal ini menyebabkan Bank Century tidak mampu menjaga kecukupan GWM
sehingga tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal tersebut. Informasi
menyeluruh mengenai kondisi dan langkah-langkah yang telah dilakukan BI
serta perkembangan terakhir telah kami sampaikan dalam lampiran I.
Selanjutnya, kami ingin menyampaikan analisis dampak sistemik terhadap
kegagalan Bank Century dengan mempertimbangkan kondisi bank dan
kaitannya dengan kondisi ekonomi makro dapat disampaikan beberapa hal,
sebagai berikut:
Mengenai penurunan kepercayaan masyarakat, Bank Century memiliki jumlah
nasabah dan jaringan kantor yang cukup besar. Kurang lebih ada 65.000
nasabah dan jaringan kantor yang cukup luas, sekitar 30 kantor cabang di
seluruh Indonesia.
Munculnya masalah pelayanan terhadap nasabah-nasabah Bank Century
dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan. Terlebih lagi dalam kondisi
pasar seperti ini yang rentan terhadap berita-berita negatif, Maka
penutupan bank ini berupa potensi menimbulkan Contingent Effect berupa
rush terhadap bank-bank lain, terutama bagi bank-bank yang kita sebut
sebagai peer bank, suatu bank yang serupa atau lebih kecil.
Dengan demikian dikhawatirkan penutupan bank ini akan mengganggu
kelancaran sistem perbankan dan system keuangan secara keseluruhan.
Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo lebih dari 2
miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total DPK bank.
Juga terdapat beberapa simpanan BUMN yang jumlahnya mencapai 476 miliar.
Sedangkan jumlah kewajiban Bank Century yang menjadi beban LPS terhadap
penjamin DPK kurang dari 2 miliar rupiah mencapai 5,3 triliun rupiah.
Dampak terhadap pasar keuangan, situasi keuangan saat ini masih relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif.
Pasal modal mengalami penurunan harga saham terus menerus. Penurunan
kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia juga menurun.
Serta penurunan harga saham dan SUN di Pasal Modal. Credit Default Swap
Spread Indonesia mengalami peningkatan sebagai pencerminan peningkatan
Country Risk.
Di tengah-tengah situasi yang rentan ini penutupan Bank Century dengan cepat memperburuk kinerja pasar keuangan.
Mengenai dampak terhadap sistem pembayaran, situasi sistem pembayaran
ini berjalan dengan gejalan segmentasi di pasar uang yang semakin
meluas.
Data selama seminggu terakhir menunjukkan transaksi uang di pasar uang
antar bank dilakukan antara sesama bank di kelompok besar. Hal yang sama
terjadi pada bank-bank di kelompok menengah dan kecil. Hal ini
menimbulkan kerentanan apabila terjadi Flight to Quality dan Capital
Outflow yang mengakibatkan bank menengah dan kecil akan mengalami
kesulitan likuiditas.
Pemantauan menunjukkan terdapat 18 bank yang berpotensi mengalami
kesulitan likuiditas bila hal itu terjadi. Sementara terdapat 5 bank
yang memiliki karakteristik seperti Bank Century yang diduga akan
mengalami kesulitan-kesulitan likuiditas apabila muncul berita-berita
negatif.
Situasi di atas cenderung membuat bank-bank menahan likuiditas, baik
berupa valas maupun rupiah untuk keperluan likuiditasnya masing-masing.
Kondisi ini membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan
likuiditas yang cukup.
Jika kemudian muncul rumor dan berita-berita negatif mengenai kegagalan
23 bank di atas dalam Settlement Clearing dan RTGS, hal ini akan memicu
kepanikan dalam masyarakat dan berpotensi bank run. Info lengkap
mengenai analisa dampak sistemik terdapat disampaikan dalam lampiran 2.
Dari analisa tersebut di atas bahwa permasalahan Bank Century berpotensi
menimbulkan dampak sistemik terutama melalui pemburukan psikologi
masyarakat dan pasar yang selanjutnya menimbulkan gangguan pada sistem
pembayaran di pasar keuangan.
Tindak lanjut penanganan:
Memperhatikan langkah 1 dan 2 di atas, yaitu memperhatikan kondisi
terakhir dari Bank Century dan analisis dampak sistemik tentang
kegagalan Bank Century sesuai Keputusan RDG tanggal 20 November 2008,
maka BI menyatakan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut penetapan Bank Century yang
ditengarai berdampak sistemik, kami mengusulkan agar terhadap Bank
Century dilakukan penyelematan oleh LPS sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 18 Perpu No 4 Tahun 2008
Tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan. Sehubungan hal tersebut di
atas kami mengharapkan agar dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut
penanganan Bank Century dalam pertemuan KSSK hari ini.
Demikian dari kami, selanjutnya dengan saudari ketua, kami mengundang saudara Halim untuk memberikan tambahan.
Pembicaraan dikembalikan pada Ketua KSSK, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani:
Silahkan saudara Halim
Halim:
Terima kasih ibu Menteri Keuangan. Ibu Menteri Keuangan yang kami
hormati, bapak Gubernur BI yang kami hormati, bapak-bapak dan ibu-ibu
sekalian, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Perkenankan kami melaporkan analisis bank gagal dan yang kedua nanti analisis sistemik dari Bank Century.
Sebagai kelengkapan dari apa yang telah disampaikan oleh Gubernur BI,
dari hasil analisis kami, mengapa BI mengungkapkan bahwa Bank Century
ini sebagai bank gagal, hasil analisis yang telah kami lakukan
menunjukkan bahwa walaupun dengan pertimbangan bahwa walaupun dengan
pertimbangan bank sebenarnya belum melampaui jangka waktu pengawasan
khusus yang diberikan sesuai dengan keterangan BI selama 6 bulan, namun
BI menilai bahwa kondisi bank semakin menurun.
Hal ini tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum pada
posisi 31 Oktober 2008 kurang dari 2% dan dinilai tidak dapat lagi
ditingkatkan menjadi 8%. Karena itu bank dinilai insolved. Hal ini
terutama karena sampai saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan
komitmennya untuk melakukan penambahan modal.
Dalam hal ini berdasarkan perhitungan BI, modal bank telah menjadi
-3,53%. Hal ini dikarenakan SSB valas dengan nilai II juta US dolar
menjadi macet karena telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2008 dan
belum diterima pembayarannya sampai saat ini.
Di samping itu SSB valas yang telah jatuh tanggal 3 November 2008 dengan
nilai 45 juta US dolar juga belum dapat dibayar. Penggolongan SSB valas
bermasalah sebesar 25 juta US dolar atau ekuivalen dengan 236 miliar
menjadi macet.
Penggolongan SSB valas sebesar 40 juta US dolar atau ekuivalen dengan 377 miliar juga dianggap macet.
Dilakukan koreksi pengakuan bunga sebesar 390 miliar yang bukan dari
penerimaan tunai, kekurangan PPA AYDA yang belum dibentuk sebesar 59
miliar dari perhitungan BI untuk mencapai 8% dibutuhkan tambahan modal
sebesar kurang lebih 632 miliar dan jumlah ini diperkirakan akan
bertambah seiring dengan memburuknya kondisi bank pada bulan November.
Sementara itu kondisi likuiditas perbankan seperti disampaikan oleh
Bapak Gubernur BI, dewasa ini kondisinya sudah sangat menurun
dibandingkan dengan berbagai kewajiban yang masih harus ditanggung oleh
bank ini. Diperkirakan bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM pada
hari-hari mendatang.
Secara akumulasi terdapat kewajiban RTGS dan kliring yang tidak dapat
diselesaikan oleh bank sebesar 401 miliar sehingga, sesungguhnya dengan
posisi GWM yang dewasa ini hanya tinggal 1,396 miliar telah menjadi
kurang dan menjadi negatif.
Di samping itu terdapat kewajiban yang jatuh tempo pada tanggal 20 November sebesar 458 miliar yang belum diselesaikan.
Untuk menopang likuiditas bank tersebut, bank telah mendapatkan FPJP
sebesar 689 miliar namun dengan besarnya penarikan dana yang dilakukan
oleh nasabah, FPJP tersebut belum mampu memperbaiki kondisi likuiditas
bank.
Beberapa perhitungan yang kami lakukan menunjukkan sampai 3 bulan
mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun.
Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke depan, BI
menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan alasan-alasan serta pendekatan
yang kami gunakan untuk menilai kegagalan Bank Century ini ditengarai
berdampak sistemik. Kami menggunakan pendekatan yang dikembangkan oleh
Financial Supervisory Authority dari Bank of England yang telah
di-endorse oleh LPS dan European Center Bank.
Secara umum analisis dampat sistemik Bank Century ini kami menggunakan 5
aspek dimana aspek pertama dikaitkan dengan dampak penutupan Bank
Century terhadap institusi keuangan. Kedua, dampak penutupan Bank
Century terhadap kinerja pasar keuangan. Ketiga dampak terhadap sistem
pembayaran. Keempat dampak terhadap psikologi pasar, serta kelima dampat
terhadap sektor riil.
Secara umum kami melihat dampak yang terbesar yang akan muncul dari
penutupan Bank Century dari ketidakpastian akibat masih rentannya
psikologi pasar atau masyarakat, yang selanjutnya dapat memicu
ketidakpastian serta gangguan yang cukup serius di pasar keuangan serta
sistem pembayaran.
Berdasarkan kondisi yang dewasa ini terjadi, kami mencoba melakukan
assestment bagaimana kejadian kalau seandainya Bank Century ini ditutup
dikaitkan dengan kondisi keuangan serta sektor riil.
Seperti kita ketahui, dengan kondisi keuangan global yang terus memburuk
dimana kondisi sistem keuangan yang ditandai dengan melekatnya IHSG dan
cenderung menurunnya harga SUN ditambah dengan terdapat potensi Capital
Flight ke luar negeri, diperkirakan kondisi ini akan terus terjadi
dalam beberapa waktu ke depan.
Sementara itu kita juga melihat kondisi neraca pembayaran terus
tertekan, cadangan devisa menurun diikuti dengan meningkatnya risiko
negara Indonesia dan melemahnya nilai tukar rupiahl. Sementara itu dari
sektor riil permintaan domestik walaupun relatif masih kuat tetap telah
terdapat tanda-tanda mulai melemah dalam kuartal III 2008, yang lalu.
Sementara itu kami juga melihat peningkatan pembayaran utang luar negeri
dalam kuartal IV 2008, khususnya dengan melihat ketersediaan US dolar
dan kestabilan nilai tukar.
Hal ini dapat memperlemah fundamental ekonomi Indonesia, sehingga
apabila terdapat berita-berita negatif yang dapat memperburuk
kepercayaan masyarakat, kegiatan ekonomi yang sedang dalam situasi yang
melemah, berpotensi untuk lebih memburuk.
Berbagai informasi dari sektor swasta menunjukkan adanya peningkatan PHK
yang diimbangi dengan upaya-upaya memperbaiki peningkatan biaya
produksi. Hal ini mengakibatkan sektor swasta kondisinya juga memburuk.
BI bersama dengan pemerintah telah melakukan berbagai respon untuk
menenangkan pasar.
Antara lain dengan melakukan pelonggaran lukuiditas, kenaikan batas atas
penjaminan simpanan menjadi 2 miliar, pemberian penjaminan ketersediaan
valas bagi perusahaan domestik dan sebagainya. Namun langkah-langkah
ini tampak masih membutuhkan waktu untuk menilai efektifitasnya.
Sementara itu dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan 3
Perppu tentang JPSK. Amandemen UU LPS, Amandeman UU BI untuk menghadapi
gejolak dan potensi krisis yang mungkin timbul di sektor keuangan.
Secara umum kondisi ini perlu kita lihat bagaimana nanti dampak dari
penutupan Bank Century ini apabila kita melakukan penutupan Bank
Century.
Selanjutnya kami juga melihat peranan Bank Century ini dilihat dari
fungsinya dalam melayani masyarakat seperti telah disampaikan oleh Bapak
Gubernur BI, walaupun dari sisi fungsinya adalah pemberian kredit serta
keterkaitannya dengan lembaga keuangan lainnya tampak tidak terlalu
signifikan, tapi dari sisi jumlah nasabah dan jumlah kantor bank ini
memilih jumlah nasabah yang cukup besar. Yaitu 65.000 nasabah dengan
jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, dalam kondisi pasar yang kurang normal ini, penutupan
bank diperkirakan akan berdampak sistemik bagi bank-bank lainnya.
Patut dipertimbangkan pula, bahwa dengan kondisi makro ekonomi yang
sedang mengalami tekanan serta adanya gangguan pada sistem perbankan dan
keuangan, dapat semakin memperburuk situasi, yang dapat menimbulkan
instabilitas cukup signifikan.
Dari sisi analisis terhadap dampak penutupan Bank Century terhadap pasar
keuangan, seperti diketahui pasar keuangan dewasa ini relatif labil
dalam menyerap berita-berita negatif. Sementara itu pasar modal seperti
yang sudah disampaikan tadi, terus mengalami penurunan.
Credit Default Swap Spread Indonesia terus mengalami peningkatan sebagai cerminan peningkatan country risk.
Dari sisi pasar likuiditas kami melihat terjadi gangguan yang
meningkatkan liquidity premium sebagai akibat pelebaran Spread With Ask
dalam perdagangan di pasar saham.
Dengan situasi seperti ini penanganan kegagalan bank yang tidak dapat
dilakukan secara komprehensif akan dapat memperburuk kinerja pasar
keuangan, yang pada gilirannya dapat menurunkan kepercayaan
internasional.
Dari sisi dampak terhadap sistem pembayaran, kita berjalan dengan
segmentasi yang semakin meluas. Dari pemantauan kami, beberapa waktu
terakhir, terdapat 18 bank, sebagian adalah bank kelas menengah dan
kecil, berpotensi mengalami kesulitan likuiditas.
Apabila terjadi rumor yang mengakibatkan semakin sulitnya bank-bank ini
memperoleh likuiditas dari sesama bank maupun dari kelompok bank besar.
Sementara itu terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik mirip seperti
Bank Century, diduga akan mengalami kesulitan likuiditas.
Ini akan cukup cepat berubah menjadi masalah solvabilitas. Oleh karena
itu, kondisi ini perlu dipantau secara lebih cermat karena apabila
muncul rumor atau berita negatif mengenai kegagalan 18 bank ditambah 5
bank tadi, akan cepat memicu kepanikan di kalangan masyarakat dan
berpotensi menimbulkan bankrupt.
Sebagai kesimpulan, kami melihat penutupan Bank Century berpotensi untuk
menimbulkan dampak sistemik terutama dari jalur-jalur sebagai berikut:
Jalur yang cukup kami khawatirkan adalah sistem pembayaran. Dari hasil
analisis yang kami lakukan, dampak ini agak cenderung menjadi medium-to
high impact. Apabila Bank Century ini ditutup, dikhawatirkan akan
terjadi rush pada bank-bank yang serupa atau peer bank dan bank-bank
yang lebih kecil, sehingga akan menganggu kelancaran sistem pembayaran.
Sementara itu, dampak melalui jalur pasar keuangan, kami juga melihat
dampak yang medium-to high impact disebabkan penutupan Bank Century
dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif di pasar keuangan. Terutama
dalam kondisi pasar keuangan yang sangat rentan dewasa ini.
Selain itu jalur psikhologi pasar, menunjukkan penutupan bank ini akan
semakin menambah ketidakpastian terhadap kestabilan dan kehandalam
sistem perbankan. Sehingga penutupan bank dikhawatirkan akan menimbulkan
ketidakpastian dan penurunan kepercayaan masyarakat secara keseluruhan.
Dari hasil analisis tersebut kami menengarai penutupan Bank Century akan
berpotensi menimbulkan dampak sistemik, terutama dari jalur psikologi
pasar yang pada gilirannya akan memperburuk jalur sistem pembayaran dan
pasar keuangan secara keseluruhan.
Ibu Menteri dan Bapak Gubernur yang kami hormati. Kami juga ingin
menyampaikan, sebagai kelengkapan informasi yang telah disampaikan oleh
Bapak Gubernur. Langkah-langkah yang telah dilakukan BI dalam melakukan
penyelamatan ataupun dalam rangka menangani kasus Bank Century ini.
Sebagai kelengkapan informasi ini kami ingin menyampaikan kronologis langkah-langkah yang telah diambil oleh BI.
Seperti telah diketahui pada tanggal 6 Desember 2004, BI menyetujui
merger tiga bank: CIC, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century Tbk dengan
susunan pengurus baru yang kemudian bank ditetapkan dalam Pengawasan
Intensif.
Sebagai tindak lanjut merger, bank diminta membuat action plan untuk
menyelesaikan aktiva bermasalah termasuk menjual aset yang berkualitas,
dan atau memberikan return yang rendah.
Pada akhir Desember 2005, BI kembali meminta bank untuk menjual surat-surat berharga senilai 203 juta secara tunai.
Namun mengingat bank tidak berhasil menyelesaikannya, Skema AMA dengan
cara menempatkan deposito sebesar 220 Juta US Dolar di Derdner Bank of
Switzerland, untuk menjamin pelunasan SSB valas tersebut, yang kemudian
disetujui BI pada tanggal 21 Februari 2006.
Atas permintaan BI, pemegang saham bank menambah modal bank sebesar 442 miliar melalui rate issue pada tanggal 28 Juni 2007.
Kemudian juga menempatkan dana setoran modal dalam bentuk Mandatory
Convertible Bond (MCB) sebesar 14,85 juta US dolar, yang pada bulan Juni
2009 rencananya akan dikonversikan menjadi modal disetor.
Dan, secara bertahap yaitu pada bulan April sampai dengan September
2006, mengembalikan surat-surat berharga Valas yang dikuasai oleh First
Gulf Investments sebesar 57 juta US dolar kepada bank.
Sejak bulan November 2007, BI telah meminta bank untuk mengundang
strategic investor yang dapat menyelesaikan seluruh permasalah bank.
Calon investor yang berminat antara lain adalah Quwait Finance House,
Korean Shin Han Bank, May Bank, Hanna Bank ..44:30.. HSBC, Nur Islamic
Bank, serta PT Sinar Mas Multi Artha. Namun tampaknya semua investor
tersebut belum memberikan hasil yang seperti diharapkan.
Selanjutnya BI meminta kepada pemegang saham pengendali, yakni sdr
Hesyam al Waraq, pemegang saham sdr Robert Tantular dan sdr Rafat Ali
Rizvi serta pengurus bank, pada tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16
November 2008 untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan permasalahan
lainnya.
Dalam letter of Commitment per tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16
November 2008, yang bersangkutan akan mempercepat pelunasan SSB valas
dan skema AM sebesar 120,4 juta US dolar serta Structure Notes GP Morgan
Luxemburg, Banking SA sebesar 25 juta US dolar dan Nomura Bank
Internasional BLC sebesar 40 juta US dolar.
Namun Pemegang Saham Pengendali tidak memenuhi semua komitmennya
sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut. Selanjutnya BI memantau
pelaksanaan Action Plan. seperti yang telah dijanjikan oleh bank
bersangkutan termasuk memantau likuiditas serta perkembangan kredit dan
DPK harian.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2008, BI telah menyampaikan surat
kepada Direksi bank tersebut dan mengundang direksi bank untuk membahas
penyelesaian permasalahan likuiditas bank yang semakin memburuk. Dalam
pertemuan tersebut Direksi diminta untuk menyelesaikan persoalan
likuiditas bank terutama dengan meminta Pemegang Saham Pengendali dan
pemegang saham untuk memenuhi komitmennya dengan melunasi lebih awal SSB
valas yang telah jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2008 sebesar 11 juta
dan yang jatuh tempo 30 November 2008 sebesar 45 juta US dolar.
Upaya ini pun belum membawa hasil. Selanjutnya BI meminta bank untuk
mengupayakan penjualan aset likuid untuk memenuhi kebutuhan
likuiditasnya antara lain US treasury sebesar 45 juta US dolar. Namun
usaha ini pun tidak berhasil.
Pada tanggal 5 November 2008, RDG telah memutuskan untuk menetapkan bank
dalam pengawasan khusus atau SSU. Hal tersebut telah disampaikan kepada
bank pada tanggal 6 November 2008, disertai dengan permintaan untuk
menyampaikan action plan perbaikan kondisi likuiditas dan permodalana
tau yang dinamakan Capital Retoration Plan (CRP).
Selain itu bank juga diminta untuk melakukan tindakan perbaikan yang
dalam hal ini adalah Mandatory Supervisory Action (MSA). Dengan
diberikannya dana FPJP, BI juga memantau penggunaan dana FPJP yang
dimaksud.
Demikian kurang lebih langkah-langkah yang dilakukan oleh BI
selama-sebelum menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, Asslamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh. Demikian saudara ketua, terima kasih.
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Terima kasih Pak Boediono. Saudara-saudara sekalian, malam ini ada 2 hal
yang akan KSSK putuskan. Yaitu mengenai nasib dari Bank Century itu
sendiri yang dalam hal ini di-propose oleh BI sebagai bank gagal.
Yang kedua, berdasarkan yang disampaikan oleh BI, adalah keputusan
apakah bank ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap sistem
keuangan. Ini adalah 2 hal yang berbeda, meskipun tadi sudah disampaikan
kronologis persoalan dan berbagai langkah yang dilakukan oleh BI, baik
dalam hal ini sebagai otoritas yang melakukan supervisi terhadap bank
tersebut semenjak Tahun 2004.
Yaitu pada waktu terjadinya merger dari 3 bank dan langsung di bawah
pengawasan intensif sejak tahun 2004. Tapi tampaknya seluruh complience
dari Pemegang Saham Pengendali terhadap seluruh permintaan yang
dilakukan BI tidak pernah dipenuhi.
Oleh karena itu, sampai dengan situasi saat ini, yang tentu di-trigger
oleh kondisi keuangan yang dihadapi di seluruh dunia yang mungkin
mengakselerasi kerapuhan atau situasi di bank tersebut.
Saya akan meminta pandangan dari semua yang hadir pada malam ini, karena
kalau runtutan logika dan argumen yang disampaikan oleh BI, pertama
judgement mengenai bank gagal, tentu secara obyektif faktual mengenai
kondisi bank itu sendiri, mulai masalah kesulitan likuiditas menjadi
masalah solvabilitas, Itu tampaknya sudah obvious.
Memang pada akhirnya dia menjadi kategori bank gagal.
Kalau dari sisi itu barangkali cukup straight forward, saya rasa dari
sisi teknis internal informasi bank itu sendiri, klarifikasi atau
rekomendasi untuk menempatkan bank ini menjadi bank gagal tidak perlu
membutuhkan suatu argumen untuk menambah atau menguranginya.
Tapi saya akan buka saja, kalau ada yang mau menyampaikan pandangan
untuk memberikan tambahan informasi dan pertimbangan bagi kami di KSSK
untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Yang kedua adalah keputusan apakah dengan status bank gagal ini, apakah bank ini akan ditutup atau diselamatkan.
BI memberikan pandangan, walaupun bank gagal, diselamatkan karena bila
ditutup akan memberikan dampak sistemik kepada seluruh sistem perbankan
dengan berbagai argumen yang disampaikan tadi.
Saya tentu saja dalam konteks ini membutuhkan juga pandangan dari yang
hadir. Yang kita undang sebagai narasumber, sekaligus juga ingin menguji
argumen yang disusun BI dari berbagai sisi. Kalau saya sendiri melihat,
bank ini dari sisi ukuran kecil, kalau di atas kertas, dalam situasi
normal, harusnya tidak sistemik.
Kalau masyarakat maupun dalam sistem perbankan atau bahkan global
terhadap keseluruhan persepsi terhadap risiko sistemik keuangan secara
keseluruhan. Tapi, yang juga tidak bisa di-deny adalah dari kecil dan
faktual harusnya tidak sistemik. Ini menjadi sistemik karena ada faktor
lainnya, konteks yang hari ini.
Namun yang juga tidak bisa dipungkiri nampaknya, kalau saya tidak
mendapatkannya dari kalimat yang eksplisit dari BI, adalah reputasi dari
bank ini nampaknya tidak bagus. Kalau pemerintah akan menyelamatkan
bank ini untuk suatu pertimbangan yang lebih besar, namun bahwa reputasi
bank ini tidak cukup baik. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai
judgement pemerintah untuk menyelamatkan bank ini.
Ini juga perlu kita lihat karena ini akan setting terhadap keputusan
seperti yang disebutkan oleh Pak Halim, dan juga disebutkan oleh
Gubernur, ada 18 bank dengan ukuran yang kira-kira sama dan 5 bank yang
mirip. Jadi kita punya 23 bank yang kita tidak bisa melakukan
diskriminasi dari sisi masyarakat umum, apakah mereka ini bank yang
sama, hanya karena ukurannya saja, atau sama jelek karena reputasi, atau
karena dalam satu peer group saja dengan mereka.
Nah, Keputusan terhadap Bank Century ini akan menimbulkan ekspektasi dan
sekaligus harapan. Tapi mungkin juga suatu preseden terhadap ke-23 bank
yang lain, atau mungkin puluhan bank lain dengan variasi ukuran yang
berbeda, karena kita bicara tentang sistem perbankan secara keseluruhan.
Nah, karena ini akan menjadi suatu set keputusan awal di dalam kondisi
ekonomi maupun keuangan kita yang masih akan dihadapkan pada kondisi
yang kritis, terhadap suasana global maka yang disebut tadi argumen,
bahwa ini menimbulkan dampak sistemik atau tidak sistemik dan sekaligus
signal dari kualitas pengambilan keputusan KSSK, ini di dalam memutuskan
suatu bank, itu seharusnya diselamatkan atau tidak diselamatkan itu
menjadi sangat critical.
Saya rasa kalau argumen BI, baik itu dari sisi dampak dari sektor
keuangan dan dampak dari sistem pembayaran dampak terhadap perekonomian
secara keseluruhan, itu disusun sedemikian hingga menggambarkan bahwa
menyelamatkan bank ini memang patut untuk dilakukan karena ada faktor
yang lebih besar, yang saya juga membutuhkan judgement dalam hal ini
adalah bank ini dengan reputasinya.
Kalau diselamatkan apakah tidak memberikan sinyal tentang keputusan itu
sendiri, yang bisa dibaca salah atau menimbulkan ekspektasi yang
nanti-nanti kita mungkin, kita bisa called by surprise… 55:22… karena
orang akan mengatakan kalau bank seperti ini saja diselamatkan, maka
bank yang lain akan compression untuk kemudian menggagalkan diri
sendiri, atau membuatnya menjadi gagal dan sudah pasti pemerintah akan,
dalam hal ini tidak punya choice lain but to rescue-nya.
Nah, hal-hal seperti ini yang kita mengharapkan aspek moral hazard
maupun reputasi terhadap kualitas keputusan pemerintah juga penting,
karena implikasi dari keputusan apapun, apakah ini akan bank gagal dan
kemudian ditutup, atau bank gagal diselamatkan ada di LPS.
Saya akan minta kepada LPS untuk memberikan pandangan pada saya, mungkin
sebelumnya saya akan minta kepada beberapa narasumber baik yang dari
internal Depkeu atau narasumber lainnya. Saya berasumsi BI pandangannya
satu ya, jadi tidak ada descenting opinion diantara Deputi Gubernur,
karena dalam hal ini telah diwakili oleh Gubernur dan Pak Halim yang
tadi dimintakan pandangan yang bersifat teknis.
Saya minta dari LPS, apakah diwakili atau tiga-tiganya, komisioner, akan
bicara kecuali Pak Muliaman, tidak saya mintakan pandangan dari LPS,
karena Pak Muliaman duduknya di sisi Gubernur BI, jadi beliau sekarang,
malam ini di sisi BI, jadi LPS yang lain. Apa mau satu orang atau
tiga-tiganya: Pak Rudjito, Pak Darmin atau Pak Firdaus?
Rudjito, Dewan Komisioner LPS:
Terima kasih Ibu Ketua, Bapak dan Ibu sekalian. Assalamualaikum Wr. WB.
Yang ingin kami sampaikan adalah alur sistemik yang telah selama ini
dijalankan di LPS sesuai dengan UU LPS nomor 24 dan juga peraturan LPS.
Yang kedua karena setiap keputusan ataupun usulan yang menyangkut
keputusan strategis akan menyangkut keputusan bersama Dewan Komisioner,
tentu kami agak sedikit berbeda dengan Ibu. Meskipun, Pak Muliaman D
Hadad duduknya di sana tapi beliau adalah ex officio Dewan Komisioner
LPS.
Jadi, seandainya tidak ada pendapat yang berbeda dengan saya,
mudah-mudahan itu adalah pendapat dari Ketiga Anggota Dewan Komisioner
dan plus Kepala Eksekutif.
Baik, ibu-bapak sekalian, kalau seandainya bank gagal, itu sebenarnya di
tangan LPS bisa 2 choice. Pertama, kedua choice itu sudah harus dijawab
kepada BI dalam waktu 1 hari.
Pertama, kedua choice-nya adalah berdasarkan perhitungan mana dengan
analysis lower cost test, antara menyelamatkan dengan menyatakan
dilikuidasi kepada BI atau tidak usah diselamatkan.
Katakanlah seandainya ini ditanyakan sebagai bank gagal yang sistemik
dan perlu diselamatkan, maka ada dua, penyelamatan bank gagal sistemik
ini oleh LPS bisa menyertakan pemegang saham lama dengan minimum 20%
saham oleh pemegang saham lama dan bisa tidak menyertakan sama sekali.
Artinya, penyertaan modal itu 100% oleh LPS yang di bawah. Lalu, untuk
kepentingan ini, berdasarkan UU LPS pasal 9 huruf A angka 4, itu telah
dinyatakan dalam UU itu dan kemudian dinyatakan dalam bentuk surat
penyertaan setiap bank yang mendaftar sebagai anggota LPS dan itu wajib
menyerahkan surat pernyataan surat pernyatan dari setiap pemegang
sahamnya dan setiap pengurusnya.
Kalau saya bacakan sedikit, mungkin sudah ada di ketua. Contoh, First
Gulf Asia Holdings Ltd, yang ditandatangani oleh Hesyam al Waran,
bertindak atas nama First Gulf Asia Holdings Ltd, dengan ini menyatakan:
pertama bersedia mematuhi seluruh ketentuan perundangan yang ditetapkan
mengenai program penjaminan melalui LPS.
Yang kedua, bersedia untuk melepaskan dan kepada LPS segala hak
kepemilikan dan atau kepentingan lainnya, apabila bank menjadi bank
gagal.
Yang ketiga bersedia bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan garis
miring atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Pemegang Saham oleh
Gulf ini, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan
kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk menyerahkan
harta kekayaan badan hukum ini, First Gulf Asia Holdings apabila bank
menjadi gagal.
Ketiga syarat ini kumulatif. Kemudian pernyataan ini dibuat dengan
itikad baik berdasarkan kewenangan yang sah menurut ketentuan hukum yang
berlaku dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, serta dapat
dieksekusi oleh LPS tanpa persetujuan lebih dahulu oleh badan hukum ini,
First Gulf Asia Holdings.
Tentu saja kalau pemegang sahamnya perorangan, kekayaannya juga
perorangan juga. Nah, pertanyaannya adalah: terutama untuk Ketua
Bapepam, karena ini adalah Tbk, pasti ada pemegang saham publik.
Nah, sampai saat ini pemegang saham publik tidak pernah ada yang kita
mintakan surat pernyataan karena dia tidak sebagai pemegang saham
pengendali. Jadi, yang kita mintakan selama ini adalah pemegang saham
pengendali. Lalu, baik karena dia ikutan setor sampai minimal 20%,
ditambah penyertaan modal, sementara LPS maupun seluruhnya, 100% LPS.
LPS sudah bisa mengambil alih RUPS PT Bank Century ini, lalu dilakukan tindakan penyelamatan.
Dalam hal tindakan penyelamatan ini, tentu saja kita akan berpatokan
kepada pedoman-pedoman yang mungkin akan diputuskan dalam rapat ini dan
tindakan penyelamatan ini harus didepstasikan dalam kurun waktu 3 tahun
dan kalau belum laku, ya dieksten sampai 2×1 tahun dengan 5 tahun kalau
dia sudah menjadi normal bank.
dalam hal tindakan penyelamatan ini, LPS tentu saja akan meminta bantuan
pastinya kepada para profesional bankir, yang ada di sini, yaitu Bank
Mandiri, untuk mengelola atas nama LPS, untuk menyehatkan kembali bank
ini.
Kalau dilihat dari hitung-hitungan sementara, yang telah dicoba
dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30 Oktober, tambahan modal untuk
mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kuran lebih.
Memang kalau dibandingkan dengan seandainya dilikuidasi, kewajiban DPK
sampai dengan 2 miliar, 5,3 T itu masih jauh lebih kecil. Namun
demikian, tentu saja, going concern bank ini, pada kesempatan berikutnya
nanti, kita juga tentu, dengan harapan bahwa penempatan-penempatan dana
yang dilakukan oleh bank lain, giro, tabungan, deposito yang dilakukan
oleh deposan.
Itu masih tetap stay sehingga tidak perlu menambah modal lagi untuk
menopang likuiditas bank ini. Kemudian catatan lain dengan adanya
penjelasan dari Bapak Gubernur BI dan Ibu Ketua tadi, saya juga
sependapat kalau dalam keadaan normal bank ini bukan sistemik. Jadi,
kami bisa membuat keputusan apakah dilikuidasi saja atau diselamatkan.
Namun demikian tentu saja, karena ini sudah dibawa di Rapat KSSK, nanti
kita perhatikan apa keputusannya. Namun demikian kami meminta izin,
kalau diizinkan, kami mohon Pak Darmin dan Pak Muliaman Hadad, kalau ada
tambahan, silahkan.
Darmin Nasution, Dirjen Anggaran:
Terima kasih Pak Rudjito, Ibu Ketua KSSK, Bapak Gubernur BI sebagai
anggota KSSK. Tadi sudah dijelaskan, dan lebih rinci tadi juga sudah
dijelaskan oleh Pak Halim mengenai bank gagal ini, kronologisnya dan
juga alasan-alasan dan justifikasi terhadap sistemiknya Bank Century ini
kalau sampai ditutup, akan lebih banyak persoalan di sektor keuangan
akan lahir.
Dari seluruh penjelasan kronologis, yang bisa ditangkap sebenarnya
adalah bank ini sudah bermasalah sejak awal, yaitu sejak merger pada
tahun 2004. Sekarang menjadi gagal.
Pertanyaannya: sebetulnya apa yang memicu dia menjadi gagal.
Dari penjelasan tadi dan juga informasi yang ada dalam rapat-rapat
sebelumnya, bank ini tiba-tiba CAR-nya turun dari 14 menjadi 2,35 karena
diaudit oleh BI. Dan kemudian, audit itu menyatakan surat-surat
berharga termasuk yang valas dinilai 0, sehingga memang mau tidak mau,
CAR-nya jatuh.
Yang memicu mengapa diaduit pada bulan Oktober-November, bukan tahun
lalu. Kalau yang saya dengar tadi, adalah karena SSB ini mau jatuh tempo
pada bulan oktober atau november. Yang ingin saya tanyakan kepada Pak
Gubernur, apakah SOP di BI membiarkan ada surat-surat berharga sebanyak
itu yang tidak terlihat hasilnya masuk?
Surat berharga kan hasilnya ada dan mestinya sudah ter-detect sejak tahun pertama atau kedua setelah dia
ditempatkan di dalam. Nah, kalau yang saya sampaikan betul,
pertanyaannya apakah SOP di BI menunggu audit sampai mau jatuh tempo?
Mengapa bukan 2 tahun yang lalu diaudit? Sehingga, kalau harus mati, dia
mati dua tahun lalu. Hal ini penting supaya duduk perkara persoalan ini
menjadi lebih jelas. Itu yang pertama.
Pertanyaan yang kedua sebenarnya adalah, di LPS ada salah satu persoalan
yang perlu jawaban. Kalau suatu bank itu mau dimatikan atau mau
diselamatkan, adakah tindakan kriminal atau pidana dari pemilik atau
pengurus bank sehingga bank tersebut terjadi demikian.
Jawaban terhadap persoalan tersebut, yang lebih tahu sebenarnya adalah
BI dan kita perlu, paling tidak karena kita ini bukan polisi atau hakim,
indikasinya adakah tindakan kriminal, pidana perbankan atau pidana umum
yang terjadi di dalam bank itu.
Yang ketiga, penjelasan mengenai sistemik. Terus terang kalau kita
dengarkan baik-baik, bank manapun yang bermasalah sekarang kesimpulannya
adalah sistemik. Apa betul begitu?
Bisakah kita mempertanggungjawabkan karena nanti ujung-ujungnya kalau
diselamatkan, ada dua kelompok dana yang akan dipakai. Satu adalah uang
negara, yang kedua adalah uang iuran atau premi dari perbankan. Saya
kira perbankan nanti juga berhak menuntut kalau sampai mereka anggap
dana yang dikumpulkan dari mereka sembarangan digunakan. Menyelamatkan
bank yang tidak layak untuk diselamatkan.
Kalau kita mendengar argumentasi yang disampaikan jauh lebih banyak
aspek psikologis, yang sayang sekali tidak bisa diukur sebelum terjadi.
Dan, kita tiba-tiba menjadi tawanan dari spekulasi karena nanti kalau
kita bilang tidak maka jawabannya bisa begini,”Coba saja kalau berani.”
Artinya, kita perlu justifikasi yang lebih kurang terukur sehingga
kesimpulannya lebih kuat. Jadi, kalau saya, Pak Gubernur, belum
meyakinkan bahwa bank ini sistemik. Ada 3 hal, terima kasih.
Pernyataan dari Pihak LPS:
Dari saya masih ada satu juga pertanyaan yang perlu klarifikasi. Belum
lama ini sudah ada berita bahwa Sinar Mas Multi Artha yang juga
berminat. Jadi kalau seandainya kita akan menyelamatkan bank ini,
betul-betul juga harus ada penegasan bahwa Sinar Mas sudah tidak mau
lagi untuk meneruskan. Jangan sampai kita dianggap menalangi lebih
dahulu, untuk maksudnya Sinar Mas di kemudian hari. Kira-kira seperti
itu.
Penjelasan Sri Mulyani, Menteri Keuangan:
Sudah ya, jadi dari LPS sudah diwakili. Pada dasarnya menyangkut
implikasi dari keputusan dari bank gagal yang memang pada akhirnya akan
dialihkan kepada LPS. Bahwa nantinya harus diselamatkan atau
dilikuidasi, ini harus diputuskan dengan pertimbangan yang sematang
mungkin.
Selain tadi ada beberapa pertanyaan juga. Metodologinya, enaknya seperti
apa ya? Saya minta jawaban dulu atau saya elaborate dari beberapa
pertanyaan lain dulu Pak Boediono. Supaya kita juga bisa memperdalam.
Dari Departemen Keuangan nggak ada pertanyaan, atau dari Pak Fuad, atau dari Contingent Risk yang ada.
Kalau memang tidak ada yang sangat critical, ya tidak apa-apa. Tapi
kalau ada pertimbangan lain mengenai beberapa hal ataukah ditunggu
sampai BI menjawab pertanyaan dari LPS atau dalam tahap ini akan
dipertanyakan. Pak Anggito dan Pak Fuad, barangkali. Sampai detik ini
tidak ada yang mau ditambahkan dulu. Oke, silahkan Pak Anggito.
Penjelasan Anggito Abimayu, Kepala BKF:
Terima Kasih Ibu Menteri dan Pak Gubernur yang kami hormati. Meskipun
kami tidak memiliki bahan, dan tidak bisa mengingat-ingat apa yang
disampaikan. Tapi dari 2 hal, satu, analisis mengenai status bank gagal
dan yang kedua mengenai dampak sistemik.
Barangkali dari sisi besaran-besaran ukuran-ukuran rasio keuangan cukup
untuk memberi kesimpulan bahwa ini adalah bank gagal. Namun, yang kedua
mengenai dampak sistemiknya bisa diukur, tadi saya sepakat dengan Pak
Darmin. Bahwa, mengenai dampak sistemiknya itu lebih dilandasi oleh
kondisi psikologis dan itu tidak bisa diukur.
Jadi, memang belum cukup keyakinan kita untuk mengambil kesimpulan kita
bahwa ini adalah kondisi sistemik. Saya ingin menanyakan satu hal
tambahan yang tadi disampaikan Pak Darmin.
Tadi Pak Gubernur dan Pak Halim menyatakan bahwa kondisi bank ini sudah
cukup lama ditengarai adanya kondisi yang kurang baik. Kalau sekarang
ditutup, dilikuidasi, tentu tidak merupakan suatu kejutan. Bukan
merupakan suatu hal yang secara psikologis memberikan dampak sistemik
tersebut.
Apalagi bank ini sudah lama dan sudah cukup beberapa waktu dinyatakan
sebagai bank yang kurang baik. Kalau keputusannya adalah dinyatakan
likuidasi dan ini sudah diketahui sejak awal bahwa bank ini memang
performance-nya juga tidak bagus. Apakah itu juga masih tetap dianggap
dan memiliki dampak sistemik?
Kalau ada analisis tambahan mengenai kondisi sistemik terhadap Bank
Century akan menambah keyakinan kita bahwa memang usulan ataupun
proposal dari BI utuk melakukan penyelamatan bisa diterima.
Penjelasan Sri Mulyani, Menteri Keuangan:
Saya bisa minta pada Pak Raden untuk menyampaikan pandangannya. Tapi
saya muncul dari pandangan tadi dan dari pemaparan BI. Saya minta untuk
dipertimbangkan di dalam menjawab Pak Boed.
Begini, karena tadi memang implikasi sistemik maka pilihan kita hanya
menyelamatkan. Kalau diselamatkan maka LPS harus melakukan beberapa
tindakan yang menggunakan uang, iuran yang dimiliki oleh LPS sendiri.
Kalau size-nya dan ukuran yang dibutuhkan untuk melakukan intervensi dan
penyelamatan itu memadai dari LPS sendiri, maka selesai.
Kalau first back expectation kita adalah Bank Century ini merupakan bank
pertama dan terakhir yang akan kita lakukan sepanjang, katakanlah 24
bulan ke depan, sampai seluruh global crisis ini tidak terjadi sehingga
seluruh persoalan peer pressure dan peer psychological factor terhadap
peer group-nya yaitu 18 bank yang semirip atau sekelas plus 5 bank yang
juga dianggap associated atau related dengan kemiripan Bank Century, itu
tidak akan terseret.
Artinya kita punya cofidence bahwa bank-bank lain cukup sehat untuk
melalui proses krisis ini. Sehingga tidak terjadi atau bahkan muncul
suatu moral hazard yang tadi saya sebutkan di awal, bahwa kalau Bank
Century diselamatkan, semuanya yakin para pemilik saham dan manajemen
bank di seluruh Indonesia yakin bahwa dengan benchmark Bank Century ini,
apapun kesulitan yang dihadapi pasti akan diselamatkan.
Kalau muncul sikap seperti itu, pertanyaan yang saya harap dari BI,
karena ini sangat critical dan terhadap kredibilitas step kita
selanjutnya menjaga sistem keuangan secara keseluruhan. Apakah itu bank
gagal atau gagal by accident.
Kita nggak tahu karena kita berhadapan dengan periode krisis global. Ini
yang masih akan menimbulkan, karena sangat bumpy, bisa saja ada yang
kayak saya sebutkan di Kompas hari ini, inncocent victim atau memang
betul-betul bank itu sudah rapuh dari sananya. It’s just a matter of
time dan ini tinggal dapat alasan saja untuk akan gagal atau untuk akan
menghadapi persoalan.
Nah, once kita membuat decision about Bank Century ini, akan menjadi set of benchmark.
Nah, kalau ini akan menjadi set of benchmark, makanya kita akan lihat
kepada peer group maupun kemungkinan yang mungkin terjadi di seluruh
sistem perbankan.
Memang, semua ini sama seperti BI, menyusun argumen mengenai masalah
sistemik ini berdasarkan beberapa fakta maupun psikologis, maupun link,
hubungan yang diperkirakan bisa terjadi karena keputusan mematikan atau
menyelamatkan. Kita juga bisa membuat suatu, logika yang sama.
Kalau juga bisa membuat suatu logika yang sama, kalau ini diselamatkan,
maka pertanyaannya, LPS atau pemerintah akan selalu siap sedia me-rescue
anybank kalau itu menjadi suatu bench mark. Nah, kalau itu terjadi, LPS
terbatas. Mak dia tidak credible kecuali bahwa orang lihat berarti ini
cost-nya kepada uang negara.
Kalau uang negara, maka masyarakat akan melihat negara punya uang
seberapa banyak. Dengan demikian mereka akan melihat pada APBN. Kalau
APBN-nya dianggap dalam suasana yang tidak memiliki uang yang cukup,
maka negara juga tidak dianggap kredibel untuk meng-cover keseluruhan
kemungkinan risiko menyelamatkan berbagai bank.
Nah, rentetan ini juga akan menjadi situasi sistemik dari sisi
ekpektasi. Mungkin kita harus pikirkan juga dengan sangat-sangat matang.
Atau, kita punya pilihan lain untuk mengurangi risiko menyelamatkan
berbagai bank. Nah, rentetan ini juga akan menjadi suatu situasi
sistemik dari sisi ekspektasi.
Mungkin kita harus pikirkan juga dengan sangat-sangat matang. Atau, kita
punya pilihan lain untuk mengurangi risiko ini karena once keputusan
ini dibuat, unfortunately ini menjadi kasus pertama dan pasti akan
menjadi preseden kita di dalam menangani yang selanjutnya.
Makanya, konsistensi dari argumen, logik dan pertimbangan itu menjadi
sangat-sangat penting supaya kita tetap confidence nanti di dalam
menyusun argemen selanjutnya. Pada saat kita menghadapi uncertainly ke
depan.
Pernyataan-pernyataan atau tadi yang disebutkan tadi mungkin reputasi
dari keputusan ini adalah sangat tidak bisa dipisahkan dari reputasi
Bank Century sendiri. Jadi kalau Bank Century ini adalah bank yang baik,
mungkin kita akan lebih mudah untuk mencari investor atau siapapun
nanti yang akan menyelamatkan Bank Century ini.
Kecuali, dari sisi BI atau pemerintah melalui LPS akan melakukan
perubahan sama sekali di dalam Bank Century yang kemudian akan
menciptakan suatu opportunity untuk munculnya investor baru bagi bank
ini. Namun saya lebih concern kepada ini, karena keputusan hari ini,
mengenai sistemik atau tidak sistemik. Dimensinya begitu beragam.
Tadi yang disampaikan adalah dari sisi psikologis, yang disampaikan oleh
Pak Boediono dan BI mengenai kondisi masyarakat secara umum. Tapi juga
keputusan ini bisa menimbulkan ekspektasi atau bahkan reaksi dari
perbankan itu sendiri maupun masyarakat.
Reaksi market pasti ada. Kita masih belum bisa meraba tadi reaksi
bakalan, apakah keputusan ini benar akan menimbulkan confidence atau
bahkan menimbulkan suatu hubungan yang makin membuat kita tidak dapat
confidence atau masyarakat menjadi, kalau ini diselamatkan maka akan
menimbulkan masalah confidence selanjutnya.
Nah, ini yang harus betul-betul jangan sampai salah kita membuat
keputusan di titik ini. Ada yang mau menanyakan lagi. Silahkan Pak
Marsilam.
Marsilam Simanjuntak, UKP3R:
Saya bertanya soal teknis. Saya bertanya supaya kita jangan menyimpang,
lalu sadar belakangan. Pertanyaan saya adalah karena yang diterangkan
oleh BI tadi yang kemudian menyimpulkan supaya tidak ada dampak
sistemik. Dampak sistemik itu suatu yang akan terjadi, maka harus
diselamatkan dan menyebut pasal 18 dari JPSK.
Sepanjang pengetahuan saya, bank gagal yang ditentukan berdampak
sistemik atau tidak berdampak sistemik itu oleh KSSK tapi penanganannya
diserahkan ke LPS.